Visi, Misi, Gambaran Organisasi Perangkat Daerah
Visi
"Mewujudkan Kabupaten Donggala yang Sejahtera dan Berdaya Saing
melalui
Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Lokal yang
Berkelanjutan dan Peningkatan Konektivitas sebagai Penyangga
Nusantara”
Misi
a. Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Lokal yang Berkelanjutan
b. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan
Ekonomi Lokal
c. Memperkuat Konektivitas dan Infrastruktur Strategis
d. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan
Akuntabel
e. Memperkuat Identitas Budaya sebagai Daya Saing Daerah.
Gambaran Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Donggala Nomor 68 Tahun 2017
memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Donggala,
yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab
langsung kepada Bupati Donggala melalui Sekretaris Daerah. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, BPKAD Kabupaten Donggala
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan
aset daerah.
2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan
dan penganggaran daerah, penatausahaan dan akuntansi
keuangan daerah, verifikasi dan pelaporan keuangan daerah.
3. Pengelolaan aset/barang milik daerah, meliputi inventarisasi,
pemanfaatan, dan penghapusan.
4. Pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah (BUD).
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan
aset di seluruh OPD.
6. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan urusan
rumah tangga BPKAD.