Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah bpkad@donggala.go.id
Ikuti Kami:

Sejarah BPKAD

Visi, Misi, Gambaran Organisasi Perangkat Daerah 
Visi  
"Mewujudkan Kabupaten Donggala yang Sejahtera dan Berdaya Saing 
melalui 
Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Lokal yang 
Berkelanjutan dan Peningkatan Konektivitas sebagai Penyangga 
Nusantara”  

Misi  
a. Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Lokal yang Berkelanjutan  
b. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan 
Ekonomi Lokal  
c. Memperkuat Konektivitas dan Infrastruktur Strategis  
d. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan 
Akuntabel  
e. Memperkuat Identitas Budaya sebagai Daya Saing Daerah.  

Gambaran Perangkat Daerah 
Berdasarkan Peraturan Bupati Donggala Nomor 68 Tahun 2017 
memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi 
penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan dan 
Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Donggala, 
yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab 
langsung kepada Bupati Donggala melalui Sekretaris Daerah. Untuk 
melaksanakan tugas tersebut, BPKAD Kabupaten Donggala 
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:  
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan 
aset daerah.  
2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan 
dan penganggaran daerah, penatausahaan dan akuntansi 
keuangan daerah, verifikasi dan pelaporan keuangan daerah.  
3. Pengelolaan aset/barang milik daerah, meliputi inventarisasi, 
pemanfaatan, dan penghapusan.  
4. Pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah (BUD). 
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan 
aset di seluruh OPD.  
6. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan urusan 
rumah tangga BPKAD. 

Diterbitkan oleh: Dinas Kominfo Donggala