Bidang Anggaran merupakan bagian yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran daerah. Bidang ini bertanggung jawab dalam mendukung tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Anggaran melaksanakan koordinasi, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi anggaran daerah, termasuk dalam proses penyusunan kebijakan anggaran, penelaahan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, serta penyiapan dokumen anggaran sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Melalui pengelolaan anggaran yang profesional, terencana, dan berintegritas, Bidang Anggaran berkomitmen untuk mewujudkan perencanaan dan pengelolaan APBD yang tepat sasaran, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pencapaian pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.