Bidang Perbendaharaan merupakan salah satu bagian yang memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan penyelenggaraan administrasi perbendaharaan daerah, termasuk pengelolaan kas daerah, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas, Bidang Perbendaharaan berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.